3 Orang Diperiksa Polisi Terkait Kasus Wartawan Tewas di Jakbar
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal-Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dalam dugaan kasus tewasnya jurnalis media online Situr Wijaya (SW) dalam kamar hotel di Jakarta Barat. "Sudah kita periksa tiga saksi kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Minggu (6/4).
Menurut Arfan, hasil visum sementara belum menemukan adanya luka lebam akibat benda tumpul atau semacamnya.
Arfan ungkapkan, hasil itu menunjukkan luka lebam pada tubuh korban merupakan lebam normal pada jenazah.
Dia juga menyampaikan jika kasus itu saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Ia menyebut pengacara korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. "Hasil visum sementara ya, ini sementara, itu luka lebam pada tubuh korban adalah lebam normal jenazah yang sudah meninggal, belum ditemukan adanya akibat benda tumpul atau semacamnya," ujarnya.
Seperti diketahui, SW yang berprofesi sebagai wartawan ditemukan tewas di di Hotel D'Paragon Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (4/4) malam.
Tetapi hingga saat ini Arfan belum bisa memastikan bahwa SW tewas dibunuh. "Lebam di bagian badan. Di badan, tidak ada di muka. Maksudnya (belum) ada bukti penganiayaan, sementara ya. Untuk hasil autopsi kan kita tunggu hasil visum luarnya. Untuk bekas penganiayaan, bekas benda tumpul, belum ada," ujar Arfan.
Sementara kuasa hukum SW Rogate Oktoberius Halawa menduga kliennya tewas karena diduga menjadi korban pembunuhan.
Dia menyatakan ada kejanggalan dari kematian kliennya. Berdasarkan foto-foto yang dilihat, kondisi korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.
Rogate pun telah membuat laporan ke Polda Metro Jata. Laporan itu terdaftar dengan Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. "Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," ujar Rogate, Sabtu (5/5).(Tim)