3.514 Pelanggar PSBB Terjaring Satpol PP di Jakarta Selatan
Jakarta, Pro Legal News - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menjaring 3.514 orang pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sepanjang bulan Juli 2020 di wilayah Jakarta Selatan. Para pelanggar umumnya tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial.
Para pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi menyapu jalan. "Mereka tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, Rabu (28/7).
Selain itu, ada 447 pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu. Sedang 33 pelanggar lainnya diberikan teguran tertulis karena tidak mengenakan masker. Total denda administratif yang dikumpulkan hingga kini sebesar Rp 118.400.000.
Pelanggar yang paling banyak ditindak menurut Ujang di kawasan Pasar Minggu berjumlah 756 orang disusul di Jagakarsa sebanyak 650 orang dan di Mampang Prapatan 449 orang.
Wilayah Tebet tercatat 423 orang, Kebayoran Lama 375 orang, Cilandak 256 orang, Kebayoran Baru 241 orang, Pancoran 330 orang, Setiabudi 299 orang dan Pesanggrahan 215 orang. Penerapan sanksi diharapkan membuat pelanggar jera sehingga warga mematuhi protokol kesehatan.
Dijelaskan Ujang, pengawasan penerapan PSBB di wilayah Jakarta Selatan pihaknya mengerahkan 310 personel yang ditempatkan di 10 titik pemantauan di setiap kecamatan. "Di lapangan kami bersinergi dengan TNI dan Polri," ujarnya.
Adapun 10 titik pemantauan itu, Jalan Tebet Dalam, Jalan Prof Doktor Satrio, Jalan Kemang Raya, Jalan Raya Ragunan, Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Bulungan Mahakam, Jalan Andara, Jalan Raya Kalibata, Jalan Moh Kahfi I dan Jalan Ciledug Raya.Tim