a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

543 Perusahaan di Jakarta Melanggar PSBB

543 Perusahaan di Jakarta Melanggar PSBB
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 543 perusahaan di DKI Jakarta yang melanggar peraturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dari ratusan yang melanggar,  sedikitnya 76 perusahaan telah disegel.

Hal itu dikatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. "76 Perusahaan yang disegel sementara, selebihnya diberikan dalam bentuk peringatan dan teguran,” kata Doni dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (27/4) usai rapat terbatas internal terkait dengan penanganan COVID-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui konferensi video.

Semua perusahaan diperintahkan tutup, kecuali 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi dalam masa PSBB sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Doni meminta ketegasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum dapat terus berlanjut sehingga pembatasan jarak fisik (phsyical distancing) dapat berjalan efektif untuk memutus rantai penularan COVID-19. Di DKI Jakarta, hingga Minggu (26/4) terdapat 3.798 kasus positif COVID-19.

Perkembangan kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta, menurut Doni, telah menunjukkan penurunan jumlah kasus berdasarkan tingkat pertambahan kasus setiap harinya. “Kita doakan semoga tidak terlalu banyak kasus positif yang terjadi. Ini karena PSBB yang telah berjalan dengan baik. Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) telah laporkan kepada Presiden Joko Widodo tentang hasil yang dicapai selama pelaksanaan PSBB,” ucapnya.Tim
DKI Jakarta 543 Perusahaan di Jakarta Melanggar PSBB