6.611 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Dalam Operasi Patuh Jaya
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 6.611 pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ditindak jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan sanksi tilang. Operasi Patuh Jaya juga memberikan teguran kepada 11.545 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan.
Hari pertama pelaksanaan operasi itu, petugas mengenakan sanksi tilang kepada 1.763 pelanggar dan memberikan teguran kepada 2.669 pengguna jalan. "Tidak senua ditilang, ada pelanggar hanya dikenakan teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).
Hari kedua operasi tercatat sebanyak 1.601 pengendara yang ditilang dan 2.961 pelanggar yang ditegur. Hari ketiga sebanyak 1.622 tilang diberikan dan 2.994 teguran yang dilayangkan.
Hari keempat operasi, petugas mencatat telah memberikan tilang kepada 1.625 pelanggar dan memberikan teguran kepada 2.941 pengguna jalan. "Pelanggar terbanyak adalah pengendara sepeda motor," ujarnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya kali ini ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan.
1. Melawan arus lalu lintas. 2. Melanggar marka garis stop (stop line) 3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI. 4. Melintas di bahu jalan tol. 5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.(Sultan)