Ade Armando Diperiksa Polisi Terkait Kasus Gebernur DKI Anies Baswedan
Ade Armando saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Jakarta, Pro Legal News[b]- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa akademisi Ade Armando sebagai saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (20/11) pukul 10.00 WIB, di Derektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ade Armando mengatakan dia akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya, hari ini saya diperiksa polisi terkait laporan Fahira Idris soal meme Anies adalah Joker," kata Ade Armando, Rabu (20/11).
Ade Armando harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan ke Polda Metro Jaya. Ade dituduh mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun "Facebook".
Kata Fahira dalam laporannya beberapa waktu lalu, selain foto editan juga disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan. Kata-kata yang dibuat mengarah pada pencemaran nama baik yakni “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat.
Laporan terhadap Ade Armando oleh Fahira terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019. Fahira menyerahlan sejumlah barang bukti kepada polisi terkait perbuatan Ade Armando, diantaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando
Akademisi Ade Armando disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[b]Tim