Gubernur Anies Resmi Perpanjang Masa PSBB di DKI Sampai 18 Juni Mendatang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Jakarta, Pro Legal News - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sampai 18 Juni 2020. Perpanjangan kali ini sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
Keputusan ini diambil pihak Pemprov DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat. "Atas dasar pertimbangan itu kami menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).
Bulan Juni ini disebutkan Anies sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. "Periode ini berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," ujar orang nomor satu di DKI Jakarta itu.
Dalam Keputusan Gubernur Anies disebutkan, perpanjangan PSBB ini berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) DKI Jakarta. Sebab, selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus tersebut.
Data ini dijadikan pertimbangan perpanjangan PSBB dalam penanganan corona virus Desease (COVID-19) di Jakarta. Perpanjangan masa PSBB juga mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).
Selain itu UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014.
Hal itu tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). Juga mengacu terhadap UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Juga berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).
Selain itu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19), di Provinsi DKI Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326).
Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, di Provinsi DKI Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003).Tim