Gubernur DKI: Tidak Pakai Masker di Tempat Umum Denda Rp 250 Ribu
Jakarta, Pro Legal News - Peringatan keras bagi warga DKI Jakarta yang malas menggunakan masker selama masa PSBB. Jika melanggar, bisa dikenakan kerja sosial atau bayar denda.
Sebab, pada Jumat (11/5) kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Sanksi-sanksi yang akan dikenakan mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar," kata Anies, Senin (11/5).
Pasal 4 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.
Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB.
Kedua untuk pelanggar kegiatan belajar dan keagamaan hanya diberikan saksi teguran tertulis yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi Petugas Kepolisian.
Nantinya sebagian besar penindakan penegakan hukum terutama pemberian denda akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, disusul beberapa Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan DKI untuk mengatur pembatasan transportasi, dan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk pelanggaran dari pengusaha ataupun perusahaan.
Dalam bab tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) di masa pandemi COVID-19 itu.
"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Anies.
Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB.Tim