Jakarta, Prolegalnews – Dalam rangka optimalisasi penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta membuka lowongan pekerjaan bagi para tenaga kesehatan profesional guna menanggulangi Covid-19. Rektuitmen ini dikeluarkan Sekda DKI Jakarta Ssaefullah dalam pengumuman Sekda Nomor 18 Tahun 2020.
Tenaga kerja bidang kesehatan membuka peluang bagi pria dan wanita yang memiliki tenaga profesional kesehatan. Adapun tiga jenis pekerjaan yang tersedia. Pertama, kategori tenaga kesehatan yaitu dokter spesialis paru-paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, KIC, dokter spesialis anak, dokter spesialis obygin, dokter umum, perawat, dan bidan.
Kedua, untuk kategori tenaga penunjang kesehatan. Lowongan pekerjaan yang dibuka ialah pranata laboratorium, radiografer.
Hal ini dikarenakan banyak sekali pasien yang terpapar Covid-19 , kasusnya masih terus menanjak dari minggu ke minggu.dikarenakan daerah Jakarta termasuk zona merah.
Demi ketertiban bersama, menghimbau agar warga yang sedang di zona merah mematuhi protokol kesehatan dan selalu ikuti anjuran pemerintah. Demi memutus mata rantai, nakes pun hampir terpapar Covid-19 karena terlalu lelahnya sehingga menimbulkan kelalaian saat tidak memamtuhi Physical Distancing terhadap pasien yang terpapar Covid-19.Tim