a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Kenapa Masa Berlaku SIM Tidak Bisa Seumur Hidup ?

Kenapa Masa Berlaku SIM Tidak Bisa Seumur Hidup ?
Ilustrasi
Jakarta, Pro Legal News - Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) salah satu program kampanyenya mengusulkan masa berlaku SIM seumur hidup.
Namun program kampanye PKS tidak bisa dilakukan. Sebab, masa berlaku SIM diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah lima tahun.

Setelah masa berlakunya habis, pemegang SIM wajib memperpanjang SIM-nya sesuai aturan dan mekanisme yang diatur dalam UU LLAJ. Timbul pertanyaan mengapa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup? Seperti yang suarakan PKS.
Kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri salah satu alasannya sebagai upaya pengawasan soft competency meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani bagi pemegang SIM umum.

Alasan lain perlu perpanjangan SIM untuk pengecekan soft competency secara berkala guna menjamin bahwa pemilik SIM adalah pengendara yang bertanggung jawab. "Jadi SIM tidak bisa seumur hidup," ujar. Kompol Fahri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/3).

Menurutnya, seseorang yang telah memiliki SIM berarti dia telah lulus tes kompetensi lunak (soft competency) dan kompetensi keras (hard competency). Tes lunak meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani bagi pemegang SIM umum dan tes keras meliputi: pengetahuan, keterampilan mengemudi dan perilaku yang dites melalui tes teori, simulator (bagi SIM umum) dan praktik.

Dijelaskan Fahri kenapa harus diperpanjang, karena soft competency seseorang bisa saja menurun, baik kesehatan jasmani atau rohani. "Salah satu contoh umurnya bertambah, maka ada kemungkinan penglihatannya menurun," tutur Fahri.
Contoh yang lebih spesifik yang bersangkutan pernah terlibat laka lantas dan akhirnya diketahui sudah tidak bisa mengemudikan kendaraan bermotor lagi berdasarkan golongan SIM.

Sesuai aturan maka perlu kendaraan bermotor khusus maka golongan SIM-nya harus berubah menjadi gol SIM D.

Selain itu, SIM berfungsi sebagai data forensik kepolisian melalui pengambilan foto, sidik jari dan tandatangan serta data identitas yang ada di SIM.
Meski sidik jari tidak akan berubah, tetapi lanjut Kompol Fahri tampak wajah dan tandatangan ada kemungkinan bisa berubah, terutama tampak wajah seperti jenggot, rambut jadi panjang dan sebagainya.

Kondisi seperti ini perlu pembahuruan karena data forensik digunakan Polri untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Memiliki database pengemudi untuk memudahkan Polri dalam melakukan pencarian seseorang berdasarkan data yang berada di pengemudi.

Informasi tambahan, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru. "Harus membuat SIM seperti mekanisme SIM baru," tegasnya. Tim
DKI Jakarta Kenapa Masa Berlaku SIM Tidak Bisa Seumur Hidup ?