Korlantas Polri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama Masa KLB
Jakarta, Pro Legal News - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan keringanan dengan membebaskan denda kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Bebasnya denda itu selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Disebutkan masa KLB virus corona sesuai ketetapan pemerintah akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang. "Selama KLB Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono di Jakarta, Kamis (2/4).
Namun masalah kebijakan pajak kendaraan motor menurut Irjen Istiono akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing masing. Karenanya para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di setiap wilayah dirintahkan untuk berkoordinasi dengan pemda masing-masing.
"Sudah kita sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," ujarnya.
Imbas pandemi corona yang melanda Indonesia, pihak Kepolisian menutup sementara pelayanan bagi masyarakat seperti perpanjang SIM, Pajak Kendaraan Bermotor dan STNK. Langkah ini sejalan dengan pemerintah yang mengimbau agar semua pihak menerapkan phsyical distancing guna mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus mematukan itu.
Sementara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sedang merancang peraturan gubernur (Pergub). Tujuannya mengatur keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi virus corona yang menyerang wilayah Ibu Kota.
Aturan yang akan ditetapkan akan berbeda dengan daerah lainnya. "Kebijakannya pasti berbeda dengan Pemprov lain, karena ada unsur pajak lainnya," kata Sekretaris Bapenda DKI Jakarta, Pilar Hendrani, Kamis (2/4).
Namun belum bisa dipastikan pergub itu akan selesai kapan. Diharapkan pengkajian pergub itu cepat selesai sehingga bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Ibu Kota yang kini sedang menghadapi wabah corona.Tim