a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Perppu Corona

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Perppu Corona
Jakarta, Pro Legal News - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan uji materi atau judicial review terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020). Peraturan itu mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada Selasa (28/4/2020). 

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan, sidang digelar dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. Bagi masyarakat yang hendak menyaksikan jalannya persidangan dapat mengikuti siaran langsung sidang melalui saluran YouTube Mahkamah Konstitusi.

Sidang Panel tiga hakim dan pemohon dibatasi paling banyak lima orang per perkara. "Berlaku protokol kesehatan Covid-19," kata Fajar, Selasa (28/4).

Diketahui, terdapat tiga permohonan uji materi Perppu 1/2020 yang diajukan ke MK, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin, Amien Rais dan kawan-kawan serta yang dimohonkan Damai Hari Lubis.

Persidangan pada Selasa (28/4) adalah sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pada pemohon.  "Hari ini sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon dan nasihat Majelis Hakim kepada Pemohon," ujarnya.Tim
DKI Jakarta MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Perppu Corona