Mabes Polri Usut Jual Beli Surat Bebas COVID-19 Online Shop
Brigjen Argo
Jakarta, Pro Legal News - Mabes Polri kini tengah menyelidiki berita beredarnya surat tugas bebas COVID-19 yang dijual di salah satu market place online shop. Surat yang menjadi salah satu syarat agar warga Jakarta bisa bepergian ke luar kota seolah-olah dikeluarkan oleh sebuah rumah sakit.
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono terkait beredarnya surat sakti itu baru baru ini. "Iya nanti kita selidiki," kata Brigjen Argo, Kamis (14/5).
Kepolisian akan menelusuri lebih mendalam terkait penjualan surat tersebut secara online. Jika ditemukan bukti, kata Argo akan diproses sesuai hukum pidana. "Polri akan melakukan penyelidikan, kalau terbukti akan proses pidana," ujarnya.
Aksi jual-beli surat sehat bebas Corona itu viral di media sosial seolah olah dikeluarkan sebuah rumah sakit dijual Rp 70 ribu.
Surat sehat bebas Corona baru baru ramai dibahas warganet di jagat dunia maya. Surat itu sempat dijual salah satu toko online siang tadi, tapi link atau tautan terkait sudah tidak bisa ditemukan
Menanggapi beredarnya jual beli surat bebas Corona, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 langsung terjun menyelidiki kebenaran adanya jual beli surat itu.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengaku, pihaknya telah menurunkan tim penegakan hukum (gakkum) terkait munculnya jual-beli surat sehat bebas Corona itu saat dikonfirmasi. Doni mengatakan gugus tugas akan mengusut soal jual-beli surat itu.Tim