a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Masjid di Jakarta Sudah Dibolehkan Menggelar Salat Jumat

Masjid di Jakarta Sudah Dibolehkan Menggelar Salat Jumat
Jakarta, Pro Legal News - Meski secara resmi Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota, namun memberi kelonggaran disisi lain. Rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura dan kelenteng terhitung Jumat 5 Juni 2020 sudah bisa dibuka kembali untuk kegiatan ibadah rutin.

Sebelumnya seluruh rumah ibadah dibatasi untuk menekan penularan virus corona. "Mulai besok (Jumat 5/6), masjid bisa menggelar lagi Sholat Jumat berjamaah, tapi harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan menjaga jarak 1 meter antarpara jamaah," kata Gubernur Anies Baswedan, Kamis (4/6).

Pengelola rumah ibadah agar bisa melihat protokoler kesehatan agar bisa siap melaksanakan Sholat Jumat. Namun rumah ibadah yang kembali dibuka hanya bisa melakukan kegiatan rutin dengan maksimal jamaah 50 persen dari total kapasitas rumah ibadah tersebut.

Dijelaskan Gubernur Anies, jika kapasitas masjidnya sanggup menampung 200 orang janaah, hanya boleh menampung 100 orang saja. "Jumah maksimal 50 persen yang dibolehkan," ujarnya.

Anies juga meminta rumah ibadah disemprotkan disinfektan baik sebelum kegiatan keagamaan maupun setelahnya. Selain itu, di masa transisi PSBB rumah ibadah di Jakarta juga masih dilarang untuk melakukan kegiatan keagamaan yang bukan rutinitas.

Pengurus masjid maupun musala diminta untuk tidak menyedikan karpet atau permadani. Para jamaah diminta untuk membawa sendiri kebutuhan ibadahnya.

Bukam hanya itu, penitipan alas kaki para jamaah yang datang ke masjid diminta untuk dibawa sendiri. "Harus membawa tas sendiri, seperti di Madinah. Tempat sandal dan sepatu itu berpotensi berdesakan," tandasnya.Tim
DKI Jakarta Masjid di Jakarta Sudah Dibolehkan Menggelar Salat Jumat