Motor Masuk Jalur Sepeda Didenda Tilang Rp 500 Ribu
Kamis (22/11) mulai menerapkan sanksi tilang terhadap sepeda motor yang masuk jalur sepeda
Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI (Dinas Perhubungan DKI Jakarta) hari ini Kamis (22/11) mulai menerapkan sanksi tilang terhadap sepeda motor yang masuk jalur sepeda. Polda Metro Jaya akan menempat petugas khusus untuk memantau jalur khusus itu.
"Sudah diterapkan mulai hari ini, Pergub No 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Jumat (22/11). Untuk penindakan ini Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan melakukan pengawasan.
Pengawasan akan dilakukan oleh Dishub bersama kepolisian secara rutin setiap hari. Pelanggar jalur sepeda akan ditindak dengan sanksi tilang dan perekaman.
Pelanggaran rambu ini diatur dalam Pasal 287 sehingga yang melanggar akan ditindak polisi. Pelanggaran aturan ini dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu atau kena pidana maksimum 2 bulan.
Sedang petugas Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda. Sanksinya penderekan dengan denda retribusi Rp 500 ribu per hari.Tim