a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Ojol Berharap Tetap Diperbolehkan Operasi Selama PSBB

Ojol Berharap Tetap Diperbolehkan Operasi  Selama PSBB
Jakarta, Prolegalnews– Berharap saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September, Asosiasi ojek online Garda Indonesia meminta operasional Ojol untuk tidak dilarang beroperasi.

Yang dikhawatirkan Garda ialah pendapatan pengemudi Ojol bakal kembali anjlok karena PSBB, seperti pada masa pertama kali diberlakukan pada bulan April."Ya bisa 70-80 persen lagi pendapatan pengemudi itu turunnya seperti PSBB awal," ujar Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono,(10/9/2020).

Anies telah mengumumkan PSBB total akan diberlakukan seperti yang diterapkan pada masa awal pandemi. Kebijakan ini diambil sebab angka masyarakat yang terpapar virus corona (Covid-19) di Jakarta terus naik dan dikhawatirkan lonjakan meningkat terus serta tidak tertampung di rumah sakit yang kapasitasnya tinggal 20-an persen.

Merujuk kepada ketentuan PSBB pada April, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Gojek dan Grab menutup layanan ojol antar penumpang, sementara jasa antar kirim barang dan makanan tetap dibuka.

Kemudian saat masa PSBB transisi 5 Juni - 9 September, ojol antar penumpang diizinkan kembali hingga sekarang.

Belum ada keterangan resmi dari Anies terkait operasional ojol pada PSBB total. Namun menimbang rencana pembatasan lalu lintas, pengetatan pergerakan transportasi umum, dan pencabutan ganjil-genap, ojol bisa jadi dibekukan sementara. "Pastinya apabila PSBB kedua diterapkan dan tidak boleh membawa penumpang ya pasti penghasilan anjlok lagi," ujar Igun.

Anies juga bakal membatasi tempat hiburan, rekreasi, restoran, perkantoran, tempat ibadah, dan banyak kegiatan usaha non-esensial. Meski begitu 11 bidang usaha seperti kesehatan, makanan, komunikasi, keuangan, dan logistik tetap bisa beraktivitas namun minimal.

Igun mengatakan permintaan pihaknya ojol tetap diizinkan mengantar penumpang, sebab layanan ini dirasa bisa dimanfaatkan masyarakat yang tetap harus bekerja di luar rumah saat PSBB total tahap dua. "Artinya yang keluar rumah itu tetap ada dan butuh transportasi. Misal pekerja medis dan lainnya," ujar Igun.

Jangan sampai semua sekor beku saat diberlakukan PSBB kembali. Karena bagaimanapun dalam kondisi seperti ini butuh pemasukan.Tim
DKI Jakarta Ojol Berharap Tetap Diperbolehkan Operasi  Selama PSBB