Jakarta, Prolegalnews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB Total hingga 11 Oktober 2020. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Porvinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Dalam keputusannya, menyampaikan bahwa anies memperpanjang PSBB dengan alasan lantaran kasus Covid-19 berpotensi meningkat kembali apabila PSBB dilonggarkan.“Berdasarkan ahsil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan PSBB selama 14 Hari mendatang, karena melihat kondisi Covid-19 belum menurun secara signifikan,” ujar Anies,(25/9/2020).
Pemprov DKI terus melakukan koordinasi bersama dengan pemerintah pusat dalam menangani Covid-19. Keputusan untuk memperpanjang PSBB telah mendapat persetujuan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya PSBB ketat ini awalnya diberlakukan selama dua pekan dari tanggal 14 September hingga 27 September 2020. Namun tidak cukup untuk melakukan PSBB ketat dengan waktu yagn singakt ini, maka DKI Jakarta memperpanjangnya.Tim