Pegiat Demokrasi Ravio Patra Gugat Polda Metro Jaya
Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya digugat praperadilan oleh pegiat demokrasi Ravio Patra. Sidang gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ravio menggugat Polda Metro Jaya terkait penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan penyebaran berita onar yang dituduhkan terhadapnya. Ravio menilai tindakan pihak Polda Metro Jaya melanggar hukum, karena tidak sesuai ketentuan KUHAP.
Tim Hukum Ravio, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, sidang pada Selasa (7/7) merupakan yang kedua dengan agenda sidang mendengar jawaban termohon, Polda Metro Jaya. "Besok sidang pembuktian," kata Nelson, Selasa (7/7).
Menurut dia, penangkapan Ravio melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur KUHAP. Dalam proses penangkapan terdapat syarat materiil dan formil yang diatur dalam Pasal 17 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014.
Ravio ditangkap tanpa diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu dan ditangkap pada hari yang sama sejak laporan polisi dibuat, yaitu 22 April 2020. Seharusnya penangkapan dilakukan ketika status seseorang sudah tersangka dan harus memenuhi ketentuan minimal dua bukti yang cukup.
Perlakuan terhadap Ravio dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang. "Itu mencederai prinsip due process of law," ujarnya.
Ravio lanjut Nelson sempat ditetapkan sebagai tersangka padahal belum ada gelar perkara. Penangkapan terhadap Ravio pada 22 April 2020 tidak sah secara hukum. Alasannya, penangkapan sebagai upaya paksa harus ditujukan kepada tersangka, sementara dalam perkara a quo status Ravio sebagai pemohon adalah saksi.
Sementara Ahmad Fatanah juga kuasa hukum Ravio mengatakan, dalam persidangan disebutkan jawaban dari pemohon menyatakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Ravio sesuai ketentuan hukum acara pidana. Alasan dari termohon, Ravio ditangkap sebagai bagian dari upaya paksa dalam operasi tangkap tangan.Tim