a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pemprov DKI Diminta Menindak Tegas Pelanggar PSBB

Pemprov DKI Diminta Menindak Tegas Pelanggar PSBB


Jakarta, Pro Legal News - Pemprov diminta mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diberlakukan hingga 4 Juni 2020. Ketegasan perlu dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di Jakarta.

"Pertama kan edukasi tahap kedua mulai sosialisasi terhadap aturan, lalu penegakan secara sporadis, tahap ketiga ini penindakan secara maksimal agar masyarakat disiplin," kata Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Syarif, Kamis (21/5).

Untuk membiasakan masyarakat disiplin, tidak hanya memberikan sosialisasi dan edukasi. Pemerintah harus tegas dalam penegakan aturan tersebut. "Sekarang dua minggu ketiga, harus ada penindakan," ujarnya.

Dalam penanganan Covid-19 menurut Syarif tidak hanya pemerintah saja melainkan ada peran dari seluruh masyarakat. Saat ini pesebaran Covid di Jakarta ada diangka reproduksi point 1 yang artinya penyebaran satu orang kepada satu orang.Tim
DKI Jakarta Pemprov DKI Diminta Menindak Tegas Pelanggar PSBB