Pemprov DKI Habiskan Anggaran Rp 14 M Mudik Gratis Lebaran 2019
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Sigit Widjatmoko
Jakarta, Pro Legal News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI habiskan anggaran Rp 14 miliar untuk biaya mudik gratis Lebaran 2019. Pihaknya membantah adanya dugaan tindakan korupsi dalam anggaran penyelenggaraan mudik bersama yang baru digelar pertama kali.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Sigit Widjatmoko, dalam penyelenggaraan Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019 ini, terdapat sejumlah informasi yang tidak benar dan tidak akurat yang tersebar di media sosial terkait anggaran sewa bus yang mencapai Rp 14 miliar.
Perlu diketahui, anggaran dengan jumlah tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi sewa bus, melainkan juga untuk menyewa truk pengangkut motor dengan total 62 truk, yang terdiri dari 36 truk arus mudik dan 26 truk arus balik.
“Kemudian biaya pajak, pengawasan, pelaksanaan, dan pengelolaan acara. Sehingga, anggaran untuk sewa bus saja sebesar Rp 11,4 miliar,” kata Sigit Widjatmoko dalam siaran persnya, Minggu (9/6).
Tersebar pula informasi di media sosial yang menyatakan sewa bus dilakukan hanya sekali jalan. Hal itu tidak benar, lantaran layanan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta ini tidak hanya arus mudik, tetapi juga arus balik. Dengan demikian, armada bus yang disiapkan juga untuk dua kali perjalanan, dengan total armada sebanyak 594 bus.
Selain itu, tersiar kabar bahwa biaya per armada bus menghabiskan Rp 29 juta dengan tujuan Ciamis, Tasikmalaya, dan Kuningan berbiaya sama.
“Untuk diketahui, harga sewa bus tidak sama dan tidak dipukul rata untuk semua tujuan. Besarannya berbeda-beda, sesuai kota tujuannya. Tentu, harga sewa ke Ciamis tidak sebesar harga sewa bus ke Yogyakarta, dan harga ke Yogyakarta tidak sama dengan harga ke Jombang, dan seterusnya,” ujar Sigit Widjatmoko.
Kendati demikian, jika dirata-rata, maka rincian anggaran untuk sewa bus secara umum adalah anggaran untuk sewa bus sebesar Rp 11,4875 miliar dengan jumlah bus 594 bus (372 saat arus mudik dan 222 saat arus balik).
Maka, harga sewa rata-rata Rp 19,3 juta per bus. Satu bus memiliki kapasitas sebanyak 54 orang. Maka, biaya rata-rata per orang adalah Rp 358 ribu per orang.
Sehingga, jumlah penghitungan anggaran sewa per bus bukan sebesar Rp 29 juta per bus seperti yang tersebar di media sosial, melainkan Rp 19,3 juta per bus.
Sementara itu, biaya per orang bukan Rp 800.000 seperti yang disebutkan di media sosial, melainkan sebesar Rp 358.000 per orang.
Di samping itu, kontrak dengan mitra operator baik bus maupun truk merupakan kontrak harga satuan. Artinya, pembayaran sesuai jumlah bus dan truk yang dipakai.
“Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tidak membayar unit kendaraan yang tidak dipakai. Untuk saat ini belum dilakukan pembayaran, mengingat kegiatan arus balik yang masih berjalan,” ungkap Sigit Widjatmoko. Tim