Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan BBNKB menjadi 12,5 persen.
Jakarta, Pro Legal News - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk wilayah Jakarta naik lagi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang BBNKB.
Melalui aturan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan BBNKB menjadi 12,5 persen. Gubernur Anies telah menandatangani Perda itu pad 7 November dan diundangkan di Jakarta pada Senin 11 November 2019.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen. Penyerahan kedua serta seterusnya sebesar 1 persen (satu persen). Begitu yang tertulis pada Perda yang dikutip Selasa (12/11).
Perda Nomor 6 tahun 2019 ini tidak langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan, melainkan 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Secara otomatis, BBNKB DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019 mendatang.
Kenaikan ini berarti meningkatkan biaya BBNKB sebesar 2,5 persen. Pasalnya, biaya BBNKB berdasarkan peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor adalah 10 persen.
Namun untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yakni 1 persen peningkatan setiap penyerahan.Tim