a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pemprov DKI Tutup 26 Perusahaan Karyawannya Terpapar Covid-19

Pemprov DKI Tutup 26 Perusahaan Karyawannya Terpapar Covid-19
Jakarta, Pro Legal News - Pemprov DKI Jakarta menutup 26 kantor perusahaan terkait pecegahan penyebaran virus Corona. Alasan penutupan puluhan kantor itu disebabkan ada karyawan perusahaan tersebut terpapar virus Corona.

Sementara ada tiga perusahaan yang ditutup dengan alasan tidak menjalankan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku. "Ada 26 perusahaan ditutup karena COVID-19 dan tiga  perusahaan tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (5/8).

Sebanyak 26 perusahaan yang ditutup adalah data terbaru hingga 4 Agustus 2020. "Kami banyak terima pengaduan masyarakat, langsung kami melakukan aksi di lapangan dan mengambil tindakan tutup sementara," ujar Andri.

Ke 26 perkantoran yang ditutup karena karyawannya terpapar Corona berdomisili, yakni tujuh berada di Jakarta Pusat, enam di Jakarta Timur, enam perusahaan di Jakarta Selatan, 5lima di Jakarta Utara dan dua  perusahaan itu berlokadi di Jakarta Barat. Sementar tiga perusahaan yang ditutup akibat melanggar protokol kesehatan, satu perusahaan berada di Jakarta Pusat, satu di Jakarta Barat, dan satu perusahaan di Jakarta Timur.

Menurut Andri, jika ada karyawan di sebuah perusahaan yang terkena virus corona, pihaknya meminta untuk dilakukan  isolasi. Sementara itu, perusahaannya akan ditutup selama tiga hari dan akan disemprot disinfektan.

Kepada manajemen perusahaan dihimbau untuk melaporkan apabila ada karyawannya yang terinfeksi virus corona. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona yang semakin masif.

Untuk diketahui, ditemukan 90 klaster dengan total kasus 459 orang dinyatakan positif virus corona di Jakarta. Anggota Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengungkapkan angka klaster perkantoran di DKI Jakarta melonjak 10 kali lipat sebelum pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.Tim
DKI Jakarta Pemprov DKI Tutup 26 Perusahaan Karyawannya Terpapar Covid-19