Jakarta, Pro Legal News - Wilayah DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku dua minggu ke depan. Untuk pelaksanaan penerapan aturan PSBB, Polda Metro Jaya kini menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penindakan di lapangan.
Pemberlakuan PSBB di Jakarta sebagai langkah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19. Wilayah Jakarta tercatat cukup tinggi pasien positif virus corona di Tanah Air.
Untuk penerapan pemberlakuan PSBB yang efektif penerapannya pada Jumat, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Pemprov DKI dan Kodam Jaya sudah melakukan koordinasi terkait rencana langkah ke depan penerapan PSBB. "Gubernur DKI memutuskan, PSBB berlaku mulai tanggal 10 April dan akan berlaku 14 hari. Namun bisa diperpanjang menyesuaikan perkembangan situasi ke depan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Rabu (8/4). Menurut Irjen Nana, pemberlakuan PSBB adalah bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Kepolisian akan melakukan langkah-langkah PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.
Dikatakan Kapolda Nana, langkah pertama yang dilakukan adalah upaya pencegahan. Cara ini dinilak efektif untuk memutus mata rantai penularan covid-19. "Kita lakukan secara masif mulai dari Polda Metro Jaya, Pemprov DKI, Kodam Jaya sampai tingkat bawah. Kepolisian sampai Polsek-Bhabinkamtibmas. Sedang TNI sampai Babinsa, dan dari Pemrov sampai RW-RW secara masif. Bentuknya imbauan terkiat masalah pencegahan penularan virus corona," ujar Irjen Nana.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sesusi protokol kesehatan. Masyarakat selalu menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan dan selalu ada thermo gun. Polda Metro Jaya lanjut Nana Sudjana segera membentuk SOP untuk petugas di lapangan.
Bahkan menjelang pemberlakuan PSBB yang menghitung jam, pihak kepolisian menggencarkan sosialisasi ke masyarakat.
"Selain imbauan, kita juga melakukan pemasangan-pemasangan spanduk mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kesehatan, mengikuti protokol kesehatan," imbuh Nana
Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder seperti terkait bantuan sosial (Bansos) kepada warga DKI Jakarta berkaitan pemberlakuan PSBB. Kepolisian akan melakukan pendistribusian Bansos ke warga Jakarta dengan cara door to door.
Cara ini dilakukan agar tidak terjadi kerumuman massa untuk menerapkan Pyschal Distance. Polda sudah koordinasikan kira-kira bagaimana teknisnya, dalam hal ini dengan Pemprov DKI dan TNI/Polri sehingga pembagian bantuan tidak berkerumun masyarakat.
Bantuan sosial terkait pemberlakuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta akan diantar langsung petugas ke rumah rumah. Akan dilakukan door to door. Kalau pun nanti ada kerumunan tetap dilakukan jaga jarak.Tim