a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pengadilan Tetap Menggelar Sidang Tilang Tanpa Dihadiri Pelanggar

Pengadilan Tetap Menggelar Sidang Tilang Tanpa Dihadiri Pelanggar
Jakarta, Pro Legal News - Para penegak hukum sepakat, Pengadilan Negeri (PN) di wilayah DKI Jakarta tetap menggelar sidang putusan bukti pelanggaran (tilang) tanpa dihadiri pelanggar lalu lintas selama pandemi virus corona atau COVID-19.

"PN Wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma No. 12 Tahun 2016 setiap Jumat setiap pekannya," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melalui keterangam tertulis di Jakarta, Rabu (1/4).

Namun Fahri menyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jakarta mengundurkan kembali pelaksanaan pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang dan sisa denda tilang pada 3 April hingga waktu tidak ditentukan.

Sesuai kesepakatan menurut Fahri, beberapa Kejari menerapkan beragam metode pelayanan masyarakat untuk mengembalikan barang bukti, pembayaran denda, serta sisa denda tilang.

Seperti Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur menggunakan pembayaran denda tilang secara daring (online) dan pengembalian barang bukti melalui paket PT Pos Indonesia.

Kejari Jakarta Selatan memberlakukan pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti, dan sisa denda tilang melalui jasa "drive thru".

Kejari Jakarta Barat menggunakan cara pembayaran denda tilang di loket Koperasi Kejari Jakarta Barat dan pengembalian barang bukti melalui paket PT Pos Indonesia.

"Sisa denda tilang nanti oleh BRI, namun perlu surat keterangan dari kejaksaan maka ada Kejari yang bisa melayani atau tidak sesuai informasi yang diberikan masing-masing tersebut," ujar Fahri.Tim
DKI Jakarta Pengadilan Tetap Menggelar Sidang Tilang Tanpa Dihadiri Pelanggar