a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pengendara Melanggar PSBB Diminta Membuat Surat Pernyataan

Pengendara Melanggar PSBB Diminta Membuat Surat Pernyataan
Jakarta, Pro Legal News - Memasuki hari keempat pemberlakuan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) pihak  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  memberlakukan sanksi bagi pelanggar PSBB. Sanksi itu berupa surat pernyataan terhadap warga yang melanggar ketentuan tersebut.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo ketika memimpin jalannya Operasi Keselamatan Jaya di Cek Poin Jalan Raya Inspeksi Saluran Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (13/4).
"Teguran berlangsung mulai hari ini. Kalau kemarin sifatnya hanya teguran secara lisan, hari ini kita berhentikan kendaraannya dan diminta mengisi blanko," kata Kombes Sambodo.

Pada hari keempat penerapan PSBB di Jakarta, kata Sambodo, volume kendaraan di jalur perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur itu terpantau ramai lancar.
Bshkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan PSBB dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 semakin membaik.

Menurut Sambodo, PSBB sudah mulai bisa dipahami masyarakat. Sangat sedikit yang melanggar, dari tidak pakai masker hingga ketentuan berkendara.

Mayoritas pengendara sudah menggunakan masker, meski ada beberapa pengendara mobil yang sebenarnya membawa masker dalam kendaraan namun tidak dipakai.
"Mungkin dari 100 pengendara, hanya satu atau dua saja yang melanggar," ujarnya.Tim
DKI Jakarta Pengendara Melanggar PSBB Diminta Membuat Surat Pernyataan