Polda Metro Jaya Pasang E-TLE di Jalan Daan Mogot dan Antasari
Dua Jalan Layang Non Tol (JLNT) Daan Mogot dan Antasari segera dipasang kamera yang akan merekam pelanggaran lalu lintas.
Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya terus memperluas pemasangan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dua Jalan Layang Non Tol (JLNT) Daan Mogot dan Antasari segera dipasang kamera yang akan merekam pelanggaran lalu lintas.
Selain di kedua lokasi itu, sebelumnya polisi juga akan memasang kamera tilang tersebut di JLNT Casablanca. Rencana itu menyusul maraknya pelanggaran lalu lintas bagi pengendara motor.
“Kita masukkan dalam rencana selanjutnya tiga JLNT akan dipasang kamera karena kita melihat pelanggaran cukup tinggi khususnya bagi para pengendara sepeda motor,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Kamis (6/2).
Pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait pelarangan bagi kendaraan roda dua untuk masuk di JLNT tersebut kurang di patuhi. Sebab menurut Yusuf para pelanggar mengakali kejaran petugas dengan cara memutar balik.
Pemasangan kamera tilang diharapkan bisa memberi efek sehingga masyarakat mematuhi aturan yang ada. “Kalau di ujung jalan ada petugas, banyak yang akhirnya berbalik arah dan melawan arus. Akibatnya, akan menjadi sangat berbahaya, bahkan tidak sedikit timbul kecelakaan,” ujar Yusuf.
Namun pemasangan kamera tilang elektronik ini masih sebatas kamera portabel. Artinya belum dipasang secara permanen karena kamera tersebut berpindah-pindah di tiga lokasi tersebut.
Penerapan sistem tilang elektronik ini mulai diterapkan untuk pengendara sepeda motor, pada Sabtu 1 Februari 2020 lalu. Sementara ini, pemasangan kamera pengawas baru dilakukan pada dua titik, yakni kawasan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas.Sultan