Polda Metro Jaya Perketat Pemeriksaan Pemudik yang Ingin Masuk Jakarta
Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya memperketat pemeriksaan bagi pemudik yang ingin masuk Jakarta. Petugas meriksa secara ketat dan teliti surat izin keluar-masuk (SIKM) dengan cara berlapis.
Bagi pemudik yang tetap ngotot dan memaksa masuk wilayah Jakarta tanpa dilengki SIKM akan langsung dibawa ke tempat isolasi untuk dikarantina selama 14 hari. "Pemudik yang punya SIKM, ya silakan masuk Jakarta. Pemudik tanpa SIKM pilihannya, balik ke daerah asal atau dibawa ke tempat karantina 14 hari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (27/5).
Aturan tersebut menurut Kombes Sambodo memiliki dasar hukum sesuai Pergub Nomor 47 tahun 2020. Pemudik yang tak memiliki SIKM akan diputar balik ke daerah asalnya atau masuk Jakarta tapi ke tempat karantina.
"Pemudik yang tidak memiliki SIKM dan masuk Jakarta, sanksinya ada dua. Pertama, mereka harus putar balik. Kedua, kalau tetap mau masuk Jakarta, mereka harus menjalani isolasi, karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas COVID DKI," tegas Sambodo.
Diingatkan kepada pemudik bahwa petugas yang memeriksa SIKM tak akan bisa dikelabui dengan surat palsu. Sebab, kata Kombes Sambodo di lokasi penyekatan polisi selalu didampingi petugas dari Satpol PP dan Dinas Pehubungan untuk memastikan SIKM itu asli akan menggunakan scan barcode.
Untuk diketahui, dalam SIKM ada QR code yang bisa di scan pake Hp apa saja, akan keluar siapa pemilik SKIM itu. "Petugas akan cocokkan dengan wajahnya. Supaya SIKM si A nggak digunakan si B, teknisnya dari instansi terkait. Petugas yang ditugaskan scan SKIM adalah aparat Satpol PP atau Dishub," ujarna.
SIKM itu lanjut Kombes Sambodo berlaku untuk seluruh jenis perjalanan. Karenanya setiap penumpang di tempat keberangkatan dan lokasi tujuan akan diperiksa kepatuhan SIKM tersebut.
Dijelaskan, setiap penumpang baik yang turun atau berangkat di bandara, stasiun harus memiliki SIKM. Selain itu check point juga ada di terminal, stasiun dan bandara.
Ketika seseorang dari luar daerah, masuk Jakarta pakai kereta dan sebagainya, pengecekan akan dilakukan sejak pembelian SIKM. Jika tidak begitu sampaibdi Jakarta pemudik bersangkutan tidak bisa keluar stasiun atau terminal bus dan bandar karena pintu stasiun, terminal serta bandara sudah dijaga ketat aparat gabungan.Sultan