Polda Metro Jaya Tingkatkan Patroli Pantau Kerumunan Massa
Jakarta, Pro Legal News - Jajaran Polda Metro Jaya meningkatkan patroli di lokasi berpotensi yang masih terdapat kerumunan massa. Patroli serta pembubaran kerumunan massa dilakukan polisi terkait kebijakan kerja di rumah atau "Work From Home" (WFH) guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Hasil patroli kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Deddy Murti masih ditemukan kerumunan massa. Lokasi dimaksud, diantaranya kawasan Kota Tua, Kemang, dan Hayam Wuruk masih terjadi keramaian massa.
Menurut AKBP Deddy, pihaknya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat Jakarta untuk tidak berkerumun dan berkeliaran di luar rumah karena penyebaran wabah COVID-19. Bahkan beberapa wilayah masih terdapat lokasi kuliner dan kafe yang masih ramai dikunjungi warga. "Tapi kita edukasi terus masyarakat," ujar Deddy, Jumat (27/3).
Kepolisian akan menindak tegas kepada masyarakat yang tetap memaksakan diri berkeliaran di luar rumah sesuai dengan imbauan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 337 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat bencana wabah virus Corona atau COVID-19 selama 20 Maret hingga 2 April tertanggal 20 Maret 2020.
Akibat dari status Tanggap Darurat Bencana tersebut, Pemprov DKI menghentikan sementara kegiatan perkantoran, tempat wisata, tempat hiburan seperti kelab malam, bar, griya pijat, karaoke, pertunjukan musik, bioskop, serta tempat billiard dan bowling.
Penutupan kegiatan perkantoran membuat sebagian karyawannya harus bekerja dari rumah ataupun membatasi kegiatan di kantor akibatnya volume kendaraan ruas jalan di Jakarta menurun sekitar 25 persen hingga 30 persen.Tim