a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Berlakukan Sanksi Tilang 15 Jenis Pelanggaran Masa PSBB Transisi

Polisi Berlakukan Sanksi Tilang 15 Jenis Pelanggaran Masa PSBB Transisi
Jakarta, Pro Legal News - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sanksi tilang penilangan terhadap pelanggar lalu lintas. Dalam penindakan kali ini, polisi memprioritaskan 15 jenis pelanggaran.

Sebelumnya, polisi sempat meniadakan sanksi tilang masa PSBB di DKI Jakarta. Memasuki masa PSBB transisi, pelanggaran lalu lintas terlihat meningkat. "Ada 15 jenis pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas menjadi sasaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (13/7).

Alasan polisi memberlakukan tilang kembali karena pelanggaran lalu lintas di masa PSBB transisi mengalami peningkatan. "Banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi, kita segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," ujarnya.

15 Jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.Sultan
DKI Jakarta Polisi Berlakukan Sanksi Tilang 15 Jenis Pelanggaran Masa PSBB Transisi