a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polres Jakarta Barat Bongkar Pabrik Tembakau Gorila di Apartemen Bandung

Polres Jakarta Barat Bongkar Pabrik Tembakau Gorila di Apartemen Bandung
Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap keberadaan home industri tembakau gorila sintetis di sebuah apartemen di kawasan Bandung
Jakarta, Pro Legal News -Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap keberadaan home industri tembakau gorila sintetis di sebuah apartemen di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti 14 kilogram tembakau gorila siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Selasa (3/3)  mengatakan, terbongkarnya pabrik tembakau ini hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang mahasiswa di Jakarta selaku pengedar tembakau gorila, FA (21).

Hasil pemeriksaan FA, polisi akhirnya menangkap 4 tersangka lainnya, yakni AA (22), YD (22), DO (23)  dan OP (19).

"Total tersangka yang kita tangkap lima orang," tegas Kombes Audie.

Dari keterangan para tersangka polisi akhirnya menemukan apartemen yang dijadikan pabrik tembakau gorila di kawasan Bandung Jawa Barat.

Tembakau tersebut dibagi menjadi dua paket ganja tembakau sintetis dengan berat 295 gram, 14 plastik sedang dengan berat lima kilogram, satu boks tembakau seberat 2,5 kg, 6 bungkus 3,4 kg dan 13 bungkus bahan kimia untuk mencampur tembakau.

Untuk diketahui, tembakau gorila sintetis adalah tembakau yang direndam dengan bahan kimia tertentu kemudian dikeringkan. Efek yang dihasilkan siapa yang menggunakan tembakau gorila sintetis cukup membahayakan.

Hasil pemeriksaan medis diketahui efem tembakau gorila sepuluh kali lipat bahaya dari ganja kering biasa. Sebab, dalam racikan terdapat bahan kimia yang dicampur ke dalam tembakau.

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Bekasi, Jawa Barat karena mengedarkan tembakau gorila  pada Minggu (1/3).

FA ditangkap rumahnya lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila secara daring melalui aplikasi Line. 

Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas menyita satu paket besar berisi tembakau gorila siap edar. 

Dalam pemeriksaan FA mengaku mendapatkan tembakau haram ith dari temannya di Bandung.Sultan
DKI Jakarta Polres Jakarta Barat Bongkar Pabrik Tembakau Gorila di Apartemen Bandung