Secara Resmi Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Belakukan PSBB Ketat
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta
Jakarta, Prolegalnews – Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta menerapkan kebijakan PSBB di Ibu Kota, pihaknya menyebutkan setidaknya ada lima kegiatan yang dihentikan seluruhnya seelama PSBB kembali diperketat setetlah sempat memasuki tahap 4 bulan lamanya.
“Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan, instansi pendidikan masih tertutup, kemudian seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi semua tempat hiburan ditutup,” ujar Anies,(14/9/2020).
Pihaknya menjelaskan bahwa kegiatan maupun fasilitas Ruang Publik Terpadu Rama Anak masih ditutup, termasuk dengan lokasi pengumpulan orang diwajibkan ditutup.
Kegiatan berolahragapun yang dilakukan di tempat khusus ditiadakan. Anies menegaskan kepada masyarakat untuk berolahraga disekitar lingkungan rumah masing-masing.
Adapun kegiatan yang tidak diperbolehkan juga untuk dilaksanakan apalagi mencapai tingkat kerumunan di periode PSBB ini seperti acara resepsian pernikahan, dan seminar tatap muka.“Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil," ujarnya.
Akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan secara resmi Ibu Kota mulai hari ini dengan status PSBB ketat, dikarenakan melonjaknya kasus positif Covid-19.
PSBB ini dilakukan hari ini, dengan mengacu kepada Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan Pergub DKI 88 Tahun 2020 sebagai landasan hukum untuk penerapan sampai penindakan kepada masyarakat yang melanggarnya.
Namun ditengah pemberlakuan PSBB secara ketat ini Anies tetap mengizinkan jasa angkutan umum motor (OJOL) dapat beroperasi. Kebijakannya tertuang dalam Pergub itu.
Namun aturan pengganti Pergub Nomor 33 Tahun 2020 juga membatasi pergerakan penduduk di Jakarta dengan kapasitas menampung maksimal kendaraan umum dan pribadi 50 persen.
Anies juga meniadakan kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap selama PSBB berlangsung.Tim