a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Selama 3 Hari PSBB, Polisi Menindak 6.901 Pelanggar

Selama 3 Hari PSBB, Polisi Menindak 6.901 Pelanggar
Jakarta, Pro Legal News - Tiga hari pelaksanaan penindakan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya tercatat 6.901 pelanggar khusus pengendara lalu lintas. Mereka yang melanggar seperi tidak memakai masker dikenakan sanksi membuat surat pernyataan.

Hari pertama penerapan penindakan pelanggar PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya paling tinggi. "Jumlah total pelanggaran selama tiga hari masa penindakan aturan PSBB dari 13 April sampai 15 April totalnya 6.901 pelanggaran," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (16/4).

Data yang diperoleh secara rinci menyebutkan, hari pertama (Senin 13/4) tercacat 3.474 pelanggaran. Hari kedua (Selasa 14/4), terjadi penurunan jumlah pelangggaran sekitar 40 persen dari hari pertama, yakni 2.090 pelangggaran.

Pada hari ketiga (Rabu 15/4), juga terjadi penurunan jumlah pelanggaran sekitar 36 persen, yakni 1.337 pelanggaran. "Kita harapkan masyarakat semakin tinggi kesadaran untuk mematuhi aturan PSBB," ujar Kombes Sambodo.

Rincian pelanggaran, yakni 888 pengendara tidak menggunakan masker, 326 pengendara mobil melebihi 50 persen kapasitas muatan dan 123 pengendara sepeda motor membonceng penumpang tidak satu alamat KTP. 

"Kalau diakumulasikan, pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara tidak menggunakan masker, yakni 4.498," ujarnya. Pelanggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas muatan sebanyak 1.796.  

Pelanggaran sepeda motor membonceng penumpang tidak satu alamat KTP sebanyak 607. Penindakan non yustisial dengan surat teguran pada Rabu (15/4) dibandingkan satu hari sebelumnya jumlah pelanggaran turun sebesar 36 persen atau 753 pelanggaran.Tim
DKI Jakarta Selama 3 Hari PSBB, Polisi Menindak 6.901 Pelanggar