a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Sepekan Polisi Tilang 8.621 Pelanggar Perluasan Ganjil Genap

Sepekan Polisi Tilang 8.621 Pelanggar Perluasan Ganjil Genap
Dalam satu pekan pemberlakuan perluasan ganjil genap di Jakarta, polantantas Metro Jaya telah menilang 8.621
Jakarta, Pro Legal News - Dalam kurun waktu satu pekan pemberlakuan perluasan ganjil genap di Jakarta, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang 8.621 pelanggar. sistem ganjil genap (gage) di 25 titik ruas jalan mulai berlaku  sejak diberlakukan 9 September 2019.

Hingga Senin (16/9) tercatat 8.621 kendaraan kendaraan ditilang. Kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, pihaknya menindak lebih dari 1.000 pelanggar di 25 ruas wilayah yang diberlakukan sistem gage setiap Senin hingga Jumat.

Jumlah penindakan terbanyak terjadi pada hari ketiga atau 11 September, yang mencapai 2.026 pelanggar. "Khusus Senin (16/9), jumlah kendaraan yang tilang ganjil genap  607 pelanggar. Barang bukti 390 SIM dan 217 STNK," kata AKBP Nasir, Senin (16/9).

Sistem ganjil genap (gage) berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB, setiap hari Senin sampai Jumat.

Perluasan kebijakan ganjil genap juga diterapkan di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun I sampai simpang Jalan TB Simatupang) dan Jalan Suryopranoto. Kemudian di Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.Tim
DKI Jakarta Sepekan Polisi Tilang 8.621 Pelanggar Perluasan Ganjil Genap