a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Sidang Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian, Jumhur Hidayat Mulai Hari Ini

Sidang Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian, Jumhur Hidayat Mulai Hari Ini
Jakarta, Prolegalnews - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat hari ini menghadapi sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan atas kasus ujaran kebencian. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Iya benar Kamis 21 Januari sidang pembacaan dakwaan Jumhur Hidayat selaku aktivis KAMI yang menolak UU omnibus law Cipta Kerja," ujar pengacara Jumhur, Nelson Nikodemus saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021) malam.

Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Jumhur diketahui ditetapkan tersangka karena dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Menurut Kadiv Humas Polisi, Irjen Argo Yuwono saat itu mengatakan mengunggah cuitan berupa ujaran kebencian. Unggahan Jumhur itu disebut memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA."Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter milik yang bersangkutan, milik tersangka JH ini. Tersangka ini menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA," ujarnya.

Jumhur disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Selain Jumhur, Polri juga menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP) Syahganda Nainggolan juga sudah lebih dulu didakwa menyebarkan berita bohong. Sidang Syahganda digelar di Pengadilan Negeri Depok saat ini sudah tahap putusan sela atas nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.(Tim)
DKI Jakarta Sidang Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian, Jumhur Hidayat Mulai Hari Ini