a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Skuter Listrik Melintas di Jalan Raya Dikenakan Denda Tilang Rp 25 Ribu

Skuter Listrik Melintas di Jalan Raya Dikenakan Denda Tilang Rp 25 Ribu
Jakarta, Pro Legal News - Pengendara skuter listrik tidak bisa lagi bebas berkeliaran di jalan raya. Polda Metro Jaya mulai Senin (25/11) akan menindak dengan sanksi tilang pengendara skuter listrik yang melintas di jalan raya dengan denda Rp 250 ribu.

Pemprov DKI telah mengeluarkan larangan bagi skuter listrik melintas di jalan raya seperti kendaraan bermotor lainnya. Pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat 3.

Isinya setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas. "Yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan. Salah satunya sejak Senin (25/11) pengendara skuter listrik hanya diizinkan melintas di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.

Pengendara skuter listrik juga diwajibkan untuk menggunakan kelengkapan keselamatan saat berkendara.

Ketentuan lain, pengendara skuter listrik harus berusia minimal 17 tahun. Saat berkendara mereka diharuskan menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor.

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, larangan pengendara skuter listrik beroperasi di trotoar dan jalan raya dibuat sambil menunggu kajian terkait keberadaan skuter listrik ke depan.

Salah satu lokasi yang diizinkan untuk skuter listri di kawasan GBK (Gelora Bung Karno). Selain itu, kata Dirlantas Kombes Yusuf  mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan raya sambil menunggu kajian ke depan skuter listrik tersebut.

Pemprov DKI juga melarang penggunaan skuter listrik pada hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Kenyataan di lapangan pada Minggu (24/11) sejumlah pengendara skuter listrik terlihat bebas berkeliaran di tengah tengah massa.

Menurut Dirlantas Kombes Yusuf, pihaknya belum melakukan tilang karena tindakan itu baru diterapkan pada Senin besok. Kini pihak kepolisian hanya melakukan teguran kepada penggendara skuter listrik yang melanggar. Tim
DKI Jakarta Skuter Listrik Melintas di Jalan Raya Dikenakan Denda Tilang Rp 25 Ribu