Usulan Dewan Pers Disampikan Menkominfo Kepada Presiden Jokowi
Jakarta, Pro Legal News - Mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Tanah Air membuat sejumlah dunia usaha terpukul, tidak terkecuali di sektor media. Para wartawan yang meliput di garis depan, sangat rawan untuk terpapar virus mematikan itu.
Kondisi ini membuat Dewan Pers mengusulkan pemberian perlindungan dari pemerintah kepada para wartawan dan industri pers berupa Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) selama wabah Covid-19 ini melanda Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Menkominfo Johnny G. Plate mengaku, dirinya telah menyampaikan usulan Dewan Pers tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet belum lama ini.
Hal tersebut disampaikan Johnny kepada para Jakartanews.id, Rabu (8/4). Mantan anggota Komisi XI DPR RI tersebut mengatakan, dalam Ratas tersebut Presiden Jokowi telah memberikan arahan kepada Menteri Sosial (Mensos) untuk menidaklanjuti usulan Dewan Pers terkait JPS. “Kami sudah sampaikan dalam Ratas Kabinet dan sudah ada arahan Bapak Presiden kepada Mensos,” katanya.
Menurut Johnny, saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) sedang menunggu data yang lebih spesifik dan valid dari pihak yang berkompetensi. "Kemensos sendiri tengah menunggu data yang lebih spesifik,” ujarnya.
Johnny pun berharap, Dewan Pers segera mengajukan daftar nama dan alamat lengkap para wartawan yang telah mengantongi sertifikat seperti yang mereka usulkan kepada Kemensos.
“Kami harapkan Dewan Pers dapat mengajukan dengan segera daftar nama dan alamat lengkap para wartawan daerah bersertifikat seperti yang mereka usulkan,” pungkas pria kelahiran Ruteng NTT, 63 tahun yang lalu tersebut.
Sebelumnya Menkominfo mengadakan pertemuan dengan Dewan Pers, Jumat (3/4/2020) via video conference. Dewan Pers yang diwakili oleh Hendry Ch Bangun dan Agus Sudibyo mengusulkan 5 hal kepada Menkominfo.
Kelima hal yang diusulkan tersebut, yakni: Pertama, usulan kepada Pemerintah untuk memberi stimulus pada perusahaan pers, berupa subsidi pembelian bahan baku (kertas) dan atau langkah pemberian keringanan pajak, khususnya kepada media cetak di daerah yang kian terpuruk akibat naiknya Dollar AS . Kondisi ini memicu kenaikan harga kertas, dilain pihak perusahaan pers juga menghadapi menurunnya pendapatan dari iklan dan berkurangnya pembeli/pembaca, serta naiknya biaya operasional.
Kedua, memasukkan wartawan dalam kelompok masyarakat yang mendapat fasilitas Jaringan Pengaman Sosial, khususnya wartawan professional (yang telah tersertifikasi) dari media di daerah.
Ketiga, Dewan Pers dan Kemenkominfo mendorong Pemerintah daerah untuk dapat berkontribusi dalam perlindungan kerja wartawan melalui bantuan Alat Perlindungan Diri (APD) bagi wartawan yang bertugas khususnya yang meliput Covid-19 dan event terkait.
Keempat, perang terhadap Covid-19 membutuhkan peran serta media dalam menyajikan informasi yg layak dipercaya. Media selayaknya menjadi rumah penjernih informasi bagi publik. Informasi media tidak selalu selaras dgn informasi resmi pemerintah, karenanya diperlukan proses saling mengecek dan menguatkan.
Kelima, Media Massa telah menunjukkan peran aktif dalam membantu memerangi Covid-19 dan akan terus melanjutkan partisipasi sampai Indonesia terbebas dari Covid-19.Tim