Jakarta, Pro Legal News - Setidaknya, empat simpatisan Rizieq Shihab dibawa ke kantor polisi dari kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) saat terjadi persidangan kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab RS Ummi. Persidangan hari ini, Kamis (3/6), diketahui memiliki agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Aksi pengamanan itu terjadi saat petugas kepolisian yang berjaga di area PN Jaktim melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil yang terparkir di depan kompleks pengadilan pada sekitar pukul 08.54 WIB.
“Ada berapa orang di mobil?" tanya salah seorang aparat. "Empat," jawab perempuan tersebut singkat.
Petugas lantas menggeledah isi mobil tersebut. Mereka mengamankan empat buah ponsel dari tangan para penumpang. Polisi juga memeriksa sebuah kresek putih. Ketika dibuka isinya berupa pakaian. Setelah penggeledahan tersebut, keempat orang ini dibawa petugas. Salah seorang polisi mengatakan bahwa keempat orang tersebut telah diamankan dan mobil mereka dibawa ke Polres Jaktim. "Ada empat [yang diamankan]. Mobilnya dibawa ke Polres [Metro Jaktim]," kata petugas.
Hingga berita ini ditulis, Polisi belum menjelaskan alasan kenapa keempat orang tersebut diamankan. Seperti diketahui, PN Jaktim pada hari ini menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab PCR Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab. Agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selama proses persidangan, area PN Jaktim dijaga ketat oleh aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Puluhan aparat polisi berjajar membuat barikade yang menjaga ketat akses masuk ke gerbang PN Jaktim.
Untuk pengamanan itu, satu unit mobil pengurai massa (Raisa) terparkir di depan gerbang pengadilan. Petugas juga memarkir satu unit Raisa lainnya di sekitar jembatan penyeberangan orang (JPO) di sisi kiri pengadilan. Aparat juga masih memblokade area trotoar PN Jaktim dengan kawat berduri. Mereka juga menjaga kedua pintu tangga JPO ini. Sejumlah kendaraan berat seperti water cannon dan barracuda milik polisi juga bersiaga. Kondisi ini berbeda dengan persidangan sebelumnya, mobil polisi yang terparkir di sisi jalan depan PN Jaktim tampak lebih banyak.
Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab RS Ummi. Selain Habib Rizieq, menantunya Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat juga terseret dalam kasus ini. Dalam kasus itu HRS terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Pasalnya. Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP oleh jaksa penuntut umum.(Tim)