a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Cara AKBP Bintoro Usut Kasus Pembunuhan, Dinilai Janggal Oleh Kapolres

Cara AKBP Bintoro Usut Kasus Pembunuhan, Dinilai Janggal Oleh Kapolres
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal merasa ada yang janggal saat AKBP Bintoro menangani kasus persetubuhan hingga pembunuhan anak di bawah umur.

Dalam kasus itu ada dua tersangka yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Kasus bergulir ketika AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim.

Menurut Ade Rahmat, dia tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro kepada tersangka kasus tersebut. Namun ia merasa ada yang janggal karena kasus jalan di tempat. "Saya tidak mengetahui, namun ada hal yang janggal karena kasus mandek alias jalan di tempat," ujar Ade Rahmat, Selasa (28/1).

Ade menyatakan setelah berganti Kasat dan Kanit, kasus tersebut kembali berjalan sesuai prosedur. "Setelah ganti kasat dan kanit yang baru, kasus jalan kembali sesuai prosedur hingga P21 dan tahap dua diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam peristiwa itu, empat anggota polisi menjalani penempatan khusus (Patsus) buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka. "4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1).

Empat orang itu adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Ade Ary menuturkan jika pendalaman terkait peristiwa masih terus berjalan. "Akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," ujarnya.

Satu dari empat anggota yang diPatsus itu diketahui adalah AKBP Bintoro. Ia sebelumnya telah buka suara. Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar terhadap tersangka kasus. "Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," ujar Bintoro seperti dilansir dari Antara.(Tim)


DKI Jakarta Cara AKBP Bintoro Usut Kasus Pembunuhan, Dinilai Janggal Oleh Kapolres