a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Cuti Bersama 12 Maret Dicabut, ASN DKI Dilarang Keluar Kota

 Cuti Bersama 12 Maret Dicabut, ASN DKI Dilarang Keluar Kota
Jakarta, Pro Legal News - Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria aparatur sipil negara (ASN) di kalangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tetap masuk kerja pada Jumat (12/3). ASN diminta tidak melakukan perjalanan keluar kota seiring penghapusan cuti bersama Isra Mi'raj pada pekan depan. "Ahamdulillah pemerintah pusat sudah mengambil kebijakan tidak ada cuti bersama di hari Jumat, jadi Jumat tidak ada. Kami minta nanti seluruh aparat ASN, khususnya di Pemprov tetap masuk. Tidak boleh libur keluar kota. Termasuk Jumat tanggal 12," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/3).

Wagub mengatakan larangan itu bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Dia mengklaim PPKM skala mikro yang sejauh ini diterapkan, telah berhasil menurunkan angka kasus Covid-19 di ibu kota. "PPKM Mikro membuahkan hasil yang memuaskan, bisa menurunkan lagi, dan kita mengantisipasi libur tanggal 11," ujarnya.

Pemerintah telah memangkas cuti bersama 2021 dari sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari.
Adapun rincian cuti 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17,18,19 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.

Sementara, cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap dilakukan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan pertimbangan alasan pemerintah memangkas cuti bersama 2021 itu ialah demi membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang. Sebab, ada kecenderungan kasus naik usai masa libur.(Jn)
DKI Jakarta  Cuti Bersama 12 Maret Dicabut, ASN DKI Dilarang Keluar Kota