a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Dalam Operasi Zebra Jaya 2023, Polisi Targetkan 15 Jenis Pelanggaran

Dalam Operasi Zebra Jaya 2023, Polisi Targetkan 15 Jenis Pelanggaran
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal – Dalam Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 yang digelar Polda Metro Jaya mulai hari ini Senin (18/9) hingga 1 Oktober 2023 setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target.

Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berkendara.

Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya 2023:

• Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
• Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alcohol
• Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
• Pengendara tidak menggunakan helm SNI
• Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
• Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
• Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
• Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
• Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang
tidak memenuhi persyaratan layak jalan
• Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang
tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
• Melanggar marka jalan
• Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi
dengan perlengkapan standar
• Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan
peruntukannya
• Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor
rahasia
• Penertiban parkir liar.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan mengadakan Operasi Zebra 2023 selama dua pekan mulai 4-17 September 2023. Operasi Zebra yang diadakan Korlantas Polri itu berlaku serentak di seluruh Indonesia.(Tim)



DKI Jakarta Dalam Operasi Zebra Jaya 2023, Polisi Targetkan 15 Jenis Pelanggaran