Kembali Buka Mall di Jakpus Wajibkan Pengunjung Sudah Vaksin, Anak dan Lansia Dilarang Masuk
Jakarta, Pro Legal News - Pusat perbelanjaan atau mall-mall di Jakarta Pusat kembali dibuka pada Selasa (10/8/2021), setelah selama sebulan tutup. Pembukaan kembali mal-mal ini mengikuti perubahan aturan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Seperti Mall Grand Indonesia yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, telah mengumumkan kembali pembukaan mal tersebut di akun sosial media resminya. "Kami ingin menginformasikan bahwa Mall Grand Indonesia akan dibuka kembali mulai tanggal 10 Agustus 2021 dengan jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB," hal itu diumumkan Mall Grand Indonesia lewat akun Instagram-nya, @grandIndo, Selasa (10/8/2021).
Sesuai standar Prokes, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengunjung. Setiap orang yang hendak memasuki mal Grand Indonesia harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin yang ada dalam aplikasi peduli lindungi. Petugas akan melakukan scan QR code di aplikasi itu untuk membuktikan keaslian sertifikat vaksin. "(Sertifikat vaksin) tidak diperkenankan dalam bentuk hard copy," tulis Mall Grand Indonesia.
Sementara bagi pengunjung yang belum/tidak bisa menjalani vaksinasi karena alasan kesehatan/penyintas Covid-19, wajib menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum kedatangan. Bukti tes PCR swab wajib dilengkapi dengan QR code yang dapat diverifikasi secara digital. Selain itu, anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mall. "Pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker wajib dilakukan sesuai protokol kesehatan," jelas mall Grand Indonesia.
Mal Senayan City di Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga sudah mengumumkan pembukaan kembali mal tersebut. "Happy return. Senayan city is back to serve you," tulis akun Instagram Senayan City. Sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, mal Senayan City juga akan beroperasi setiap hari dari pukul 10.00-20.00 WIB. Setiap pengunjung juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi lewat aplikasi Pedulilindungi. Namun, Senayan City tak mengumumkan apakah anak-anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun boleh memasuki mal atau tidak.(Tim)