a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan WFH 50 %

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan WFH 50 %
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal – Mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba kebijakan bekerja dari rumah (WFH), Senin (21/8). Berlaku bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko kebijakan itu tidak berlaku pada RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan. "Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," ujar Sigit.

Sigit mengatakan WFH berlaku sepanjang 21 Agustus hingga 21 Oktober bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung. Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kemacetan di ibu kota.
WFH juga berlaku hingga Oktober karena ada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 pada 4-7 September. Persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor akan disesuaikan kembali. Tidak lagi 50 persen.

Menurut Sigit, rinciannya, pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen. "Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan," ujarnya.

Pemprov DKI juga bakal menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN pada 5-7 September.

Sistem PJJ diberlakukan dengan presentase kehadiran siswa sebanyak 50 persen. Namun, guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut, diminta tetap hadir dan beraktivitas 100 persen.
Sigit mengatakan setelah KTT ASEAN berlangsung, sekolah di sekitar venue dapat melaksanakan pembelajaran seperti biasa atau 100 persen kehadiran siswa. "Sekolah yang menerapkan PJJ hanya yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng.
Namun, untuk sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN, seperti di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, tetap beraktivitas normal dengan masuk 100 persen," ujarnya.(Tim)

DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta Berlakukan WFH 50 %