Polisi Tangkap 24 Penimbun dan Penjual Obat Covid-19 Dengan Harga di Atas HET
Jakarta, Pro Legal News - Aparat Polda Metro Jaya menangkap 24 orang yang menimbun obat terkait Covid-19 lalu menjualnya melampaui harga eceran tertinggi (HET). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus satu di antara para tersangka pelaku yang diamankan adalah seorang perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta. "Kita ketahui masyarakat membutuhkan obat terapi Covid-19, tapi ternyata banyak penjahat dengan menaikkan HET. Dari sini kami mengamankan ada 24 orang, termasuk satu perawat," ujar Yusri, Rabu (4/8/2021).
Dalam penjelasnya Yusri, mengatakan jika modus para tersangka dalam melakukan aksinya berbeda-beda. Salah satunya dengan cara membeli obat Covid-19 di apotek dengan harga standar. Para pelaku menggunakan resep yang dikeluarkan oleh dokter palsu untuk membeli obat terapi Covid-19 di apotek. "Kemudian obat tersebut ditimbun, seperti ada obat Avigan. Kita lihat Avigan harganya tidak terlalu mahal, tapi karena ditimbun dan langka, dijual sampai puluhan juta rupiah," ujar Yusri.
Semantra modus lyang dilakukan perawat itu adalah mengumpulkan obat dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia. "Modus perawat yang bermain, dia mengambil obat pasien Covid-19 yang meninggal dunia," ujar Yusri. Obat tersebut diserahkan oleh para tersangka lain lain untuk dikumpulkan sebelum nantinya dijual lagi. "Obatnya dikumpulkan, nanti kalau sudah terkumpul dia mainkan harganya," jelas Yusri.
Menurut Yusri, perawat itu tergabung dalam sindikat penjualan obat Covid-19 di atas HET bersama 23 pelaku lainnya. Namun, Yusri tak dapat menjelaskan identitas perawat tersebut karena khawatir dapat menggangu kinerja tenaga kesehatan lain di masa pandemi Covid-19. "Tapi mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan (identitas). Jangan membuat mereka down, semua perawat dan dokter merupakan pahlawan pahlawan kami," ujar Yusri.
Para tersangka melakukan aksinya dengan memasarkan sejumlah obat tersebut secara online. "Memasarkan melalui online. Dari sini kami dalami dan berhasil kami mengungkap," jelas Yusri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan obat terapi Covid-19 dari berbagai merek. Setidaknya ada 6.964 butir dan 27 botol yang disita dari penangkapan para pelaku. "Seperti obat Acetylcysteine. Ini memang obat-obat yang dibutuhkan. Dan ini cukup banyak (disita)," ujar Yusri.
Selanjutnya mereka (para tersangka) itu menjual obat terapi Covid-19 dengan harga sekitar 10 kali lipat lebih mahal."Saya sampaikan, ini masih kami dalami lagi apakah ada kemungkinan pelaku-pelaku lain yang melakukan dengan modus sama seperti ini," ujar Yusri. Menurut penjelasan Yusri, di tengah pandemi Covid-19 banyak orang yang mencari keuntungan dengan melakukan berbagai cara. "Karena kami ketahui bahwa obat, tabung oksigen itu dibutuhkan oleh masyarakat. Kepada mereka (tersangka) semua, kami kenakan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman 10 tahun penjara," ujarnya. (Tim)