a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Tetapkan Kasus Mobil Tabrak Motor di Cakung Masuk Pasal Pembunuhan

Polisi Tetapkan Kasus Mobil Tabrak Motor di Cakung Masuk Pasal Pembunuhan
Rekaman CCTV yang memperlihatkan sebuah mobil minibus menabrak sepeda motor (rep)
Jakarta, Pro Legal - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan kasus pengemudi mobil berinisial OS yang menabrak dan melindas pengendara motor bernama Moses hingga tewas di jalan arah Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur bukan kecelakaan. Ia menyatakan kasus tersebut merupakan pembunuhan. "Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 (UU LLAJ) itu tidak masuk, masuknya ke Pasal 338 KUHP (pembunuhan)," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).

Seperti diketahui, awalnya polisi mengusut peristiwa itu sebagai kasus kecelakaan lalu lintas. Bahkan, pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.

Tetapi setelah dilakukan gelar perkara khusus, ternyata kasus tersebut lebih mengarah pada tindak pidana umum, yakni pembunuhan. Maka, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. "Hari ini kita limpahkan ke Reskrim," ujar Latifa.

Dalam kasus itu, seorang warga Bekasi meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor usai ditabrak dan digilas oleh tetangganya OS dengan mobil di jalan arah Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6) sekitar pukul 08.42 WIB.

Peristiwa kecelakaan itu terekam dalam kamera CCTV dan beredar di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat mobil pelaku melintas dari lajur kiri berpindah ke kanan dan menabrak korban.

Usai menabrak korban, pengemudi mobil itu tak menghentikan kendaraannya dan terus melaju serta kabur ke arah jalan tol menuju Cawang. Setelah penyelidikan, polisi menyebut pengemudi mobil tersebut sengaja menabrak dan melindas korban.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyebut OS merasa sakit hati dengan korban setelah keduanya terlibat perselisihan.(Tim)
DKI Jakarta Polisi Tetapkan Kasus Mobil Tabrak Motor di Cakung Masuk Pasal Pembunuhan