a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Siskaeee Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembuatan Film Porno

 Siskaeee  Ditetapkan Sebagai Tersangka  Pembuatan Film Porno
Selebgram Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno (rep)
Jakarta, Pro Legal- Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee, Virly Virginia, Melly 3GP dan 8 pemeran film porno di kawasan Jakarta Selatan sebagai tersangka. Siskaeee dkk akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. "Sesuai jadwal panggilan 11 tersangka akan dipanggil hari ini," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, Senin (8/1/2024).

Tetapi menurut Ardian pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari para tersangka. Dia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di ruangan Subdit Siber pukul 10.00 WIB. "Jadwal pemeriksaan sesuai jadwal mulai jam 10," ujarnya.

Para pemeran film porno yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Seperti diketahui, selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut. "(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Adapun Bunyi Pasal 8 :

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(Tim)
DKI Jakarta  Siskaeee  Ditetapkan Sebagai Tersangka  Pembuatan Film Porno