Wagub DKI Ancam Denda Kerumunan McD karena BTS Meal
Jakarta, Pro Legal News - Akibat adanya kerumunan di gerai McDonald’s, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan sanksi denda administratif bagi unit usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Seperti diketahui, sejumlah gerai McD di wilayah DKI Jakarta disegel buntut kerumunan promo produk BTS Meal. "Denda seperti biasanya, Rp50 juta," ujar Riza, di Balai Kota, Rabu (9/6).
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, penjatuhan sanksi denda diberikan jika tempat usaha melakukan pelanggaran berulang. Adapun tahapan sanksi di dalam Pergub itu mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara, denda administratif sebesar Rp50 juta, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
Beberap waktu lalu, terdapat antrean panjang terjadi di sejumlah gerai McD akibat banyaknya masyarakat memesan produk BTS Meal. Satpol PP DKI Jakarta mencatat ada 32 gerai restoran cepat saji itu yang diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara. Di Jakarta Pusat, ada enam gerai yang ditutup 1x24 jam. Di Jakarta Barat, ada lima gerai ditutup 1x24 jam dan satu gerai ditutup 3x24 jam.
Kemudian di Jakarta Selatan, ada sembilan gerai yang diberikan sanksi teguran tertulis, lalu Jakarta Timur, dua gerai diberikan sanksi tertulis dan empat gerai disanksi 1x24 jam. Selanjutnya di Jakarta Utara, satu gerai disanksi teguran tertulis dan empat gerai ditutup 1x24 jam.
Manajemen McD Indonesia menyampaikan terima kasih kepada para konsumen atas antusiasme yang begitu tinggi terhadap produk BTS Meal. Mereka juga mengatakan bahwa produk itu masih bisa didapatkan di hari-hari berikutnya. "Terima kasih atas antusiasme kalian, McD'ers. Kami jadi makin semangat untuk menyiapkan pesananmu agar bisa kamu nikmati di rumah," demikian ungkap manajemen dalam sebuah unggahan akun twitter @McDonald's_ID.(Tim)