Kabupaten Bogor Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak
Cibinong, Pro Legal News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat terapkan penghapusan sanksi administrasi pajak mulai 4 Januari sampai dengan 31 Maret 2021. "Penghapusan sanksi administrasi pajak diberikan, terhitung 4 Januari hingga 31 Maret 2021," ujar Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman.
Menurut Arif, penghapusan sanksi administrasi pajak diterapkan dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Arif Rahman menambahkan bahwa penghapusan sanksi administrasi pajak diberikan pada 4 Januari hingga 31 Maret 2021 meliputi penghapusan sanksi administrasi pajak sampai 2020.
Kebijakan penanganan dampak ekonomi Covid-19 ini juga berlaku kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Bogor, yang berdampak akibat pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan Penghapusan Sanksi Administratif untuk Pajak : • Hotel • Restoran • Hiburan • PPJ yang dihasilkan sendiri • Mineral Bukan Logan dan Batuan • Parkir. Reklame, dan Air Tanah.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak ini diatur dalam Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2021 Tentang ” Pemberitahuan Penghapusan Sanksi Administratif Denda untuk jenis pajak PAD (Pajak Asli Daerah) selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)”, diantaranya:
Penghapusan denda tahun 2020 s/d masa pajak bulan Februari 2021 untuk pembayaran di bulan Maret 2021. Masa berlaku tanggal 04 Januari 2021 s/d 31 Maret 2021. Sampai dengan Masa Pajak Februari bagi yang membayar tanggal 4 Januari sampai dengan 31 Maret 2021. (Ade)