Dede Mengaku Diarahkan Untuk Beri Kesaksian Palsu di Kasus Pembunuhan Vina
Iptu Rudiana (rep)
Jakarta, Pro Legal – Salah seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang bernama Dede mengungkapkan jika dirinya diarahkan memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan tersebut. Dede mengaku diarahkan oleh teman kerjanya, Aep dan ayahanda Eky, Iptu Rudiana. "Aep sama Pak Rudiana minta jadi saksi. Saya bingung. Sebenarnya dalam hati saya pingin enggak mau jadi saksi, saya pengin keluar dari situ tapi saya sudah di dalam bisa apa. Ada rasa takut ada. Kan istilahnya saya enggak mengerti hukum. Saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," ujar Dede seperti dikutip dari akun YouTube Dedi Mulyadi, Rabu (24/7).
Dalam pertemuan dengan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Dede mengaku sebenarnya tidak mau memberikan keterangan palsu kepada penyidik pada 2016. Terlebih, dia juga tidak mengetahui peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Vina dan Eky tersebut.
Namun, Dede merasa tak punya pilihan lain. Ia juga takut dengan polisi, sehingga akhirnya dia turuti apa yang diperintahkan. "Sebenarnya dalam hati kecil saya, saya tidak mau melakukan ini. Cuma karena saya takut dan saya terpaksa melakukan ini. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya buat delapan terpidana yang sudah dipenjara," ujarnya.
Ia mengaku tidak tahu para terpidana berada di lokasi tewasnya Vina dan Eky. Dede baru tahu ada kecelakaan di lokasi tersebut sekitar setelah dua hari peristiwa itu terjadi. Itu pun, kata Dede, berdasarkan informasi dari orang sekitar.
Dede pun menjelaskan bahwa semuanya berawal dari ajakan Aep pada malam hari. Dede diminta Aep untuk menemaninya ke Polsek Cirebon.
Di Polsek, Dede masih kebingungan. Dia pun bertanya maksud dan tujuan Aep mengajaknya ke tempat tersebut. Aep berkata bahwa dirinya akan menjadi saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. "Saksi kejadian meninggal anaknya Pak Rudiana," ujar Dede menirukan Aep.
"Aep kan kita enggak tahu apa-apa, kenapa jadi saksi? 'Udah nanti ikutin'," jelasnya.
Dede diminta agar seolah-olah mengetahui peristiwa pembunuhan Vina dan Eky sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik. Dia menegaskan tak diberikan bayaran apapun. Dia menyatakan melakukan hal tersebut karena takut. "Sebelum masuk ruangan dibilangin 'kamu bilang aja lagi nongkrong di warung ada segerombolan anak-anak melempar batu bawa bambu'. Aep sama Rudiana ngasih tau saya, dua-duanya," ujar Dede.
"Enggak dikasih upah, sama sekali," ujarnya.
Maka Dede meminta maaf kepada delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia mengaku merasa bersalah dan berdosa. "Buat delapan terpidana kemarin sudah divonis, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya merasa bersalah, saya merasa berdosa," ujranya.
Tetapi tim pengacara dari Iptu Rudiana membantah kliennya mengarahkan salah satu saksi untuk memberikan keterangan palsu. Ia menyebut pernyataan Dede merupakan fitnah. Tim pengacara melayangkan somasi terhadap Dede dan Dedi Mulyadi selaku pemilik akun YouTube yang menyiarkan video itu. "Tudingan-tudingan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang selama ini sebenarnya kami tidak ingin meladeni ini semua. Akan tetapi karena memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali," ujar kuasa hukum Rudiana dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di Jakarta.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.(Tim)