Setelah Bebas, Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Rp190 Juta
Pengujung sidang praperadilan yang merupakan simpatisan Pegi Setiawan alias Perong (rep)
Bandung, Pro Legal- Setelah dinyatakan bebas demi hukum, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan [red: Rp15 juta]," ujar, Toni RM salah satu kuasa hukum Pegi, di Bandung, Senin (8/7).
Maka jika ditotal nilai ganti rugi materiil keseluruhan yang diderita Pegi setiawan mencapai Rp 190 juta.
Toni menjelaskan Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya. Sebagai kuli bangunan, menurutnya penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya. "Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," ujarnya.
Selain itu Toni juga memaparkan keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Maka pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka."Amar putusan rehabilitasi penyidik yang mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar agar mengumumkan tidak lagi tersangka," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. "Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata dia.
Aturan ganti rugi korban salah tangkap diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Pasal 1 ayat 23 KUHAP menjelaskan, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Adapun jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima Pegi berkisar Rp 500 ribu-Rp 100 juta.(Tim)