Praktik Prostitusi Sesama Di Solo Jenis Berhasil Diungkap Polisi
Semarang, Pro Legal News - Polisi berhasil menangkap 7 pelaku prostitusi sesama jenis di sebuah indekos di wilayah Solo. Dalam kasus tersebut, satu orang ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Aksi penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ada praktik prostitusi di indekos tersebut. Polisi menangkap pelaku di indekos Banjarsari, Kota Surakarta pada 25 September 2021 pukul. 17.00 WIB.
Berdasarkan keterangan polisi, di indekos itu, aparat berhasil memergoki ada terapis laki-laki sedang melayani pelanggan laki-laki melakukan tindakan cabul. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pelaku berinisial D (47) ditetapkan tersangka. D merupakan bos yang berperan merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat.
Praktik prostitusi dilakukan dengan modus menawarkan pijat plus-plus bertarif Rp 250.000 hingga Rp 400.000 melalui media sosial. "Dari proses pembayaran kalau pijat plus dengan tarif Rp 250.000, tersangka menerima Rp 100.000. Dari Rp 350.000, dapat Rp 150.000. Dan tarif Rp 400.000 tersangka menerima Rp 160.000" ujar Djuhandani di Mapolda Jawa Tengah, Senin (27/9/2021). Berdasarkan keterangan Djuhandani, praktik prostitusi itu sudah dijalanlan sejak 5 tahun lalu oleh tersangka namun mulai intens sekitar 2 tahun terakhir.(Tim)