10 Pemuda di Pamekasan Diringkus Polisi Gara-gara Curi Kotak Amal
Pamekasan, Prolegalnews - Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, akhirnya Satreskrim Polres Pamekasan menangkap komplotan maling kotak amal masjid. Mereka berjumlah 10 orang, dan 4 diantaranya masih dibawah umur. Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, total komplotan tersebut berjumlah 11 orang, namun 1 orang masih buron.“Dari pengakuan pelaku uang itu untuk foya-foya,” ujarnya.
Kapolres menerangkan, dari 10 orang itu, pihaknya terlebih dahulu menangkap (FD) 17 th warga Dusun Tengah, Desa Samatan, Kecamatan Proppo Pamekasan yang merupakan otak dari aksi pencurian kotak amal tersebut.Kemudian polisi melakukan pengembangan, pihaknya kemudian membekuk RM (15) th, warga Jalan Pintu Gerbang, Bugih, MI (18) Warga Desa Betet, SB (19) th warga, Kelurahan Gladak Anyar, RFY (19) th warga Desa Rombuh, FDK (17) th warga Desa Samatan, AF (17)th Warga Bugih, NK (21) th warga Desa Kadur, MD (20) th warga Desa Palengaan Laok, D (17) warga Desa Blumbungan, dan IE (20) warga Desa Rombuh Palengaan Pamekasan.“Kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah berdasarkan laporan yang kami terima,” ujarnya.
Dari pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 1 unit sepeda, 2 unit motor, dan sejumlah kotak amal serta barang bukti lainnya. Diterangkan, para pelaku beraksi di 20 masjid.“Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Apip.(Tim)